Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa sebagai mitra dari
Pemerintah desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Struktur
organisasi Badan Permusyawaratan Desa Dempet adalah sebagai
berikut :