News

Selamat Idul Fitri 1438 H

BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa sebagai mitra dari Pemerintah desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa Dempet adalah sebagai berikut :